Satreskrim Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Anak Di Cikalongkulon, Pelaku Diamankan Kurang Dari 48 Jam

    Satreskrim Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Anak Di Cikalongkulon, Pelaku Diamankan Kurang Dari 48 Jam

    Cianjur – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang terjadi di Kampung Sindangsari RT 001 RW 002 Desa Ciramagirang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.

    Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah korban berinisial SH (16), seorang pelajar, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar rumah pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur dalam menangani tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak.

    “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap tindak pidana dapat ditangani secara profesional dan tuntas, ” ujar Kapolres.

    Peristiwa tersebut pertama kali diketahui ketika seorang saksi berinisial ES (32), yang merupakan kerabat pelaku sekaligus memegang kunci rumah, datang untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

    Saat memasuki rumah melalui bagian belakang, saksi mencium bau tidak sedap serta melihat sebuah kipas angin kecil masih menyala di depan kamar. Setelah membuka pintu kamar, saksi menemukan korban dalam posisi tengkurap di atas tempat tidur. Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar dan setelah dilakukan pengecekan awal diketahui korban telah meninggal dunia.

    Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Cianjur, petugas kemudian menetapkan seorang laki-laki berinisial R bin S (35), seorang buruh harian lepas, yang diketahui merupakan ayah tiri korban, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa diduga terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban diketahui sedang tidur seorang diri di kamar rumah orang tua tersangka yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku.

    Tersangka diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang dalam keadaan tidak terkunci, kemudian menuju kamar tempat korban berada.

    Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan penjeratan menggunakan kabel charger telepon genggam hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    Setelah kejadian, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti pakaian yang digunakan korban. Selain itu, pelaku juga diduga sempat mencoba mengakhiri hidup dengan mengonsumsi racun tikus serta cairan pembasmi serangga, namun upaya tersebut tidak berhasil.

    Usai kejadian, pelaku melarikan diri keluar wilayah Kabupaten Cianjur. Berkat kerja cepat Satreskrim Polres Cianjur, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Cilodong, Kota Depok.

    Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, diantaranya kabel charger warna putih yang terputus, pakaian korban, satu unit telepon genggam serta barang bukti lainnya.

    Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana pembunuhan, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, ” tegas Kapolres.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga serta rasa sakit hati terhadap istrinya yang disebut menginginkan perceraian. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

    Kapolres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

    “Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak. Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, ” tutup Kapolres.

    satreskrim polres cianjur
    Cianjur.

    Cianjur.

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cugenang Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Program Sumur Bor KASAD Hadir di Takokak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Program Sumur Bor KASAD Hadir di Takokak, Atasi Krisis Air Bersih Warga Desa Sukagalih
    Sindikat Penipuan Pembangunan Dapur MBG Rp950 Juta di Lombok Timur Dibongkar
    Satreskrim Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Anak Di Cikalongkulon, Pelaku Diamankan Kurang Dari 48 Jam
    Bhabinkamtibmas Polsek Cugenang Laksanakan Gatur Lalin Pagi Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat
    Personel Polsek Pacet Laksanakan Cek TKP Kebakaran Rumah Di Desa Sukanagalih

    Ikuti Kami