Polres Cianjur bersama Subdenpom III/1-1, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur menggelar Operasi Penertiban Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan di wilayah hukum Polres Cianjur, Kamis (3/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., dan melibatkan personel gabungan dari masing-masing instansi.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel pada pukul 16.00 WIB di sekitar Jalan Mako Polres Cianjur. Dalam arahannya, Kabagops menekankan agar personel melaksanakan pemeriksaan secara selektif dan tepat sasaran, khususnya terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Personel juga diminta memperhatikan pelanggaran kasatmata lainnya serta tetap menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas.
Selama pelaksanaan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang melintas dan memberikan imbauan serta edukasi kepada pengendara dengan mengedepankan sikap humanis, santun, profesional, dan proporsional. Terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, petugas melakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil kegiatan menunjukkan sebanyak 65 pelanggar diberikan tindakan penilangan. Petugas juga mengamankan 55 kendaraan sebagai barang bukti serta menyita dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM dalam rangka proses penindakan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 31 kendaraan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan 34 pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan.
Operasi tersebut selesai pada pukul 18.00 WIB dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Cianjur dalam menekan pelanggaran lalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar teknis, serta mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Cianjur.

Cianjur.