Cianjur - Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Cianjur. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Senin (1/6/2026), jajaran kepolisian mengamankan enam orang tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Cianjur beserta polsek jajaran sejak November 2025 hingga Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas, polisi berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di berbagai lokasi.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan enam tersangka serta mengamankan 34 kendaraan bermotor roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ” kata AKBP Alex saat konferensi pers.
Kapolres menerangkan, dua tersangka utama diduga menjalankan aksinya secara berpasangan dengan pembagian peran yang berbeda. Salah seorang pelaku berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci kendaraan menggunakan alat khusus, sedangkan pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi sekitar dan mencari sasaran kendaraan di lokasi ramai seperti pasar, pusat perbelanjaan, maupun tempat hiburan.
“Pengungkapan ini bermula ketika salah seorang tersangka berhasil diamankan warga saat diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Pasar Induk Cilaku. Dari peristiwa tersebut, anggota melakukan pengembangan hingga mengungkap sejumlah kasus lainnya, ” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga mata kunci, tiga buah kunci letter T, serta 34 unit kendaraan roda dua berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Kendaraan tersebut diketahui berasal dari sejumlah wilayah hukum Polres Cianjur, Polsek Cianjur Kota, Polsek Cilaku, Polsek Karangtengah, Polsek Sindangbarang, hingga Polsek Ciranjang.
Selain enam orang tersangka yang telah diamankan, kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua DPO tersebut diduga memiliki peran membantu proses pencurian kendaraan bermotor serta penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan sistem pengamanan tambahan.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. Apabila mengetahui adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110, ” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cianjur.