Personel Polsek Tanggeung Polres Cianjur melaksanakan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Cipamutih RT 002 RW 004 Desa Kubang Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur, Selasa (19/5/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bernama Ahmad, seorang pelajar/mahasiswa warga Kampung Cipamutih Desa Kubang, mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir halaman rumah Ibrahim. Kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna hijau tahun 2023 dengan nomor polisi F 5074 WAU tersebut sebelumnya diparkir dalam keadaan terkunci stang dan dilengkapi kunci gembok pada cakram depan serta ditutupi terpal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, diduga pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak dan membobol kunci kendaraan berikut kunci gembok yang terpasang pada sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp19.900.000, - dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanggeung guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tanggeung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan dari korban dan saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pendokumentasian di lokasi kejadian. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pelaku masih dalam lidik pihak kepolisian.
Kapolsek Tanggeung Polres Cianjur AKP Dadang Rustandi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Kami telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari korban maupun saksi untuk kepentingan penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna meminimalisir tindak kejahatan curanmor, ” ujar AKP Dadang Rustandi, S.H., M.H.
Polsek Tanggeung juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Cianjur.