Polres Cianjur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat melaksanakan penyerahan satwa dilindungi berupa satu ekor lutung Jawa kepada pihak BKSDA, Sabtu (12/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur tersebut dipimpin oleh Kasatlantas Polres Cianjur AKP Aang Suhandi, S.A.P., dan dihadiri personel Satlantas, tim BKSDA Jawa Barat serta wartawan Pokja Polres Cianjur.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Aang Suhandi menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari evakuasi seekor lutung Jawa yang ditemukan masyarakat di wilayah Kampung Curung, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, setelah diduga terserempet kendaraan jenis boks. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Ciranjang segera mendatangi lokasi, mengevakuasi dan mengamankan satwa untuk memastikan keselamatan serta kondisinya.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota segera melakukan evakuasi terhadap lutung tersebut dan berkoordinasi dengan BKSDA Jawa Barat. Hari ini satwa kami serahkan kepada BKSDA untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujar AKP Aang.
Sementara itu, pihak BKSDA Jawa Barat menyampaikan bahwa lutung Jawa tersebut selanjutnya akan dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Yayasan Sukananga Terpadu Center di Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses rehabilitasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, kondisi lutung secara umum baik meskipun terdapat sedikit luka yang akan menjadi perhatian selama proses perawatan.
Proses rehabilitasi dilakukan hingga satwa dinyatakan siap untuk dikembalikan ke habitat alaminya. Lutung Jawa atau lutung budeng merupakan salah satu satwa yang dilindungi sehingga keberadaan dan kelestariannya perlu dijaga bersama.
Polres Cianjur mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan dan membantu proses penyelamatan satwa tersebut. Masyarakat juga diimbau agar tidak menangani satwa liar secara langsung apabila menemukan kejadian serupa. “Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan satwa liar yang diduga dilindungi agar segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center 110 secara gratis, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan BKSDA atau instansi terkait, ” tambah AKP Aang.
Sinergi antara Polri, BKSDA dan masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar serta mencegah pemanfaatan satwa dilindungi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cianjur.